Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Protokol Kesehatan/Mulai 20 Juli, 4 Sekolah di Bekasi Belajar Tatap Muka

Warga Bekasi Tak Bermasker Didenda Rp150.000

Foto : Foto: Pradita Kurniawan Syah

Penerapan protokol kesehatan COVID-19 di SMPN 2 Kota Bekasi, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Pemeritah Kota (Pemkot) Bekasi mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat dalam menerapkan denda sebesar 150 ribu rupiah kepada warga yang tidak memakai masker.

"Ya kan secara hierarki Kota Bekasi bagian dari regionalnya Jawa Barat. Kalau gubernur sudah menetapkan itu berarti aturannya mengikat, mengikat Kota Bekasi, Ciamis, Kuningan, dan lain-lain," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ditemui diStadion Patriot Candrabhaga, pada Kamis (16/7).

Rahmat mengatakan pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memahami nilai penerapan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker. Karena Gubernur Ridwan Kamil tidak ingin ada kasus-kasus baru, klaster baru karena kepatuhan warga rendah dalam memakai masker.

"Hal itu yang mesti kita pahami, ya walaupun kita tahu kondisi masyarakat lagi susah. Denda diterapkan karena masih ada warga masyarakat yang bandel," tuturnya.

Kendati demikian, Rahmat menuturkan bila peraturan ini sudah dibuat dan diberlakukan, maka pihaknya akan membentuk tim untuk mengawasi dan menelusuri warga yang memakai masker ketika beraktivitas.

"Secara umum saya lihat warga kita sudah patuh, di Car Free Day saja paling satu atau dua yang tidak taati protokol kesehatan. Kita awasi ini, khususnya dilingkungan permukiman selain di lokasi kegiatan ekonomi seperti pasar," ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat,Ridwan Kamil,yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru menyangkut penerapansanksidenda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Rencananyasanksidenda sebesar 100.000-150.000 rupiah atau jika tak mampu membayarkan diganti hukuman kurungan maupun kerja sosial.

Kebijakan itu mulai efektif diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 27 Juli. Memastikan penerapan aturan itu berjalan, bakal dikerahkan tim gabungan dari Satpol PP, Polisi, hingga TNI.

Kegiatan Sekolah

Sempat tertunda, akhirnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengizinkan empat sekolah menggelar KBM tatap muka. Empa sekolah itu menjadi role model protokol pencegahan Covid-19.

Inay mengatakan sekolah yang menjadi role model akan menggelar KBM tatap muka mulai Senin (20/7).

Ada empat sekolah yang menjadi role model, yaitu Sekolah Victory Plus, Al-Azhar, SD Jakasampurna 6, dan SMPN 02 Kota Bekasi. "Kan kalau tatap muka jadwalnya seperti SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 menteri jelas, tetapi yang role model tetap. Rencananya, kita uji cobakan (gelar KBM tatap muka) tanggal 20 Juli depan," ujar Inay.

Inay mengatakan rencana sekolah gelar KBM tatap muka telah disampaikannya ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Namun, hingga kini Pemkot masih menunggu jawaban terkait perizinan tersebut. Sementara sekolah lain tetap akan mengikuti aturan dari SKB 4 Menteri

"Untuk SKB menteri kalau di zona hijau boleh ngadain tatap muka, kalau zona kuning belum. Kalau di zona hijau bulan Juli, Agustus untuk SMP, SMA, SMK. SD nanti September Oktober, lalu TK atau Paud November Desember. Nah kalau sekolah role model baru pekan depan," kata dia. n jon/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top