Warga Bekasi Tak Bermasker Didenda Rp150.000
Penerapan protokol kesehatan COVID-19 di SMPN 2 Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan membentuk tim untuk mengÂawasi warga yang tidak memakai masker ketika beraktivitas.
BEKASI - Pemeritah Kota (Pemkot) Bekasi mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat dalam menerapkan denda sebesar 150 ribu rupiah kepada warga yang tidak memakai masker.
"Ya kan secara hierarki Kota Bekasi bagian dari regionalnya Jawa Barat. Kalau gubernur sudah menetapkan itu berarti aturannya mengikat, mengikat Kota Bekasi, Ciamis, Kuningan, dan lain-lain," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ditemui diStadion Patriot Candrabhaga, pada Kamis (16/7).
Rahmat mengatakan pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memahami nilai penerapan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker. Karena Gubernur Ridwan Kamil tidak ingin ada kasus-kasus baru, klaster baru karena kepatuhan warga rendah dalam memakai masker.
"Hal itu yang mesti kita pahami, ya walaupun kita tahu kondisi masyarakat lagi susah. Denda diterapkan karena masih ada warga masyarakat yang bandel," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya