Wapres: Penanganan Perubahan Iklim Harus Bergerak Maju
Wapres KH Ma'ruf Amin pada acara anugerah Penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PROPER Tahun 2022, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (29/12).
Pada tahun 2022 kriteria Green Leadership ini digunakan untuk peniliaian terhadap 15 pimpinan tertinggi perusahaan (CEO) yang mewakili 99 perusahaan kandidat Emas. Meskipun baru diperkenalkan, para CEO mampu mempresentasikan dengan baik implementasi Future Fit ini dalam korporasi yang dipimpinnya.
Penyampaian Kriteria Green Leadership ini menjadi ajang bagi para pimpinan tertinggi perusahan untuk merefleksikan visi, komitmen, keteladaannya terkait isu lingkungan, ekonomi dan sosial untuk masa depan yang lebih baik. Penghargaan khusus juga telah dianugerahkan kepada pimpinan perusahaan yang dinilai berhasil dan mampu menginspirasi individu lain dalam melakukan pelestarian lingkungan yaitu di antaranya sebanyak tiga CEO mendapatkan penghargaan Green Leadership Utama dan dua CEO mendapatkan penghargaan Green Leadership Inspiratif.
Peserta Meningkat
Jumlah peserta Program PROPER tahun 2022 meningkat dari tahun 2021 sebanyak 607 perusahaan peserta baru, meningkat 23%. Dari tahun 2021 sebesar 2.593 perusahaan menjadi 3.200 perusahaan di tahun 2022. Berdasarkan hasil Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK dan Provinsi serta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan PROPER.
Karena itu, Menteri LHK menetapkan peringkat kinerja perusahaan PROPER periode 2021 - 2022 sebanyak 51 perusahaan berperingkat EMAS, 170 perusahaan berperingkat HIJAU, 2.031 perusahaan berperingkat BIRU, 887 perusahaan berperingkat MERAH, 2 perusahaan berperingkat HITAM, 59 perusahaan dikenakan penegakan hukum/ tidak beroperasi/ditangguhkan. Dari 3.200 perusahaan tersebut terdiri dari 1.180 Agroindustri, 1.356 Manufaktur Prasarana Jasa, dan 664 Pertambangan Energi Migas.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya