![Wapres Ingatkan Menteri Tak Abaikan Tugas Negara karena Sibuk Pilpres](https://koran-jakarta.com/images/article/wapres-ingatkan-menteri-tak-abaikan-tugas-negara-karena-sibuk-pilpres-231124220609.jpg)
Wapres Ingatkan Menteri Tak Abaikan Tugas Negara karena Sibuk Pilpres
![Wapres Ingatkan Menteri Tak Abaikan Tugas Negara karena Sibuk Pilpres](https://koran-jakarta.com/images/article/wapres-ingatkan-menteri-tak-abaikan-tugas-negara-karena-sibuk-pilpres-231124220609.jpg)
Wakil Presiden Ma’ruf Amin
Regulasi tersebut mengatur mengenai para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah yang dapat melaksanakan kampanye pada Pemilu 2024 apabila memenuhi persyaratan.
Pasal 31 ayat (1) dan (2) PP tersebut mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.
Syaratnya adalah yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pihak-pihak yang disebutkan itu wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam PP tersebut pada pasal 35.
Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya