Wamendagri Bima Arya Nilai Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif
Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Foto: Dok. KemendagriJAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berlangsung kondusif, meskipun masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki ke depannya. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
“Pilkada serentak kita ini bisa dibilang mungkin yang paling rumit dan kompleks di seluruh dunia. Banyak catatan-catatan pelaksanaan kemarin yang tentunya harus kita tindak lanjuti untuk perbaikan ke depan, tetapi kami berani dan percaya diri menyampaikan (bahwa) secara keseluruhan, pelaksanaan Pilkada Serentak ini berjalan dengan kondusif,” ujar Bima.
Dalam pesta demokrasi tingkat lokal tersebut, kata Bima, Kemendagri berperan penting dalam memperbarui data pemilih melalui Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Peran ini sangat krusial karena memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
“Dan termasuk juga warga yang marginal, saudara-saudara kita [penyandang] disabilitas, ini berusaha kita maksimalkan agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.
Kemendagri juga memfasilitasi sarana dan prasarana seperti kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah (Pemda). Bima memastikan bahwa pendanaan Pilkada melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah terealisasi 100 persen, meski sempat menghadapi tantangan di beberapa daerah.
Dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN), Kemendagri juga telah mengeluarkan surat keputusan bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Bawaslu pada 22 September 2022 silam.
Kemudian, untuk menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) saat Pilkada, Kemendagri juga mengeluarkan surat edaran (SE) yang meminta Pemda untuk menghentikan sementara pengalokasian bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“(Kami) meminta agar seluruh birokrat aparatur untuk netral, tidak berpihak dan mengingatkan sanksi-sanksi secara hukum yang bisa diberikan kepada seluruh ASN apabila melanggar. Dan tentu posisi kami adalah menindaklanjuti dari temuan atau laporan dari Bawaslu,” tandas Bima.
(IKN)
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis
- 3 KPU: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada Kamis
- 4 Perluas Akses Permodalan, Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM hingga Pekerja Migran
- 5 Panglima TNI Mutasi 101 Perwira Tinggi, Kepala BSSN dan Basarnas Juga Diganti