Wali Kota Tegal Dituntut Tujuh Tahun Penjara
TINGGALKAN RUANG SIDANG - Terdakwa Wali Kota Nonaktif Tegal, Siti Masitha bersiap meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/4).
Dalam dakwaan, Siti didakwa menerima suap dalam jual beli jabatan di RS Kardinah dan berbagai proyek lainnya di Pemkot Tegal. Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, dalam dakwaannya menilai Siti menerima suap hingga 8,8 miliar rupiah. Uang didapat dari pengangkatan pegawai di RS Kardinah serta dalam berbagai proyek lainnya.
"Patut diduga bahwa terdakwa mengetahui. Penerimaan terdakwa bertentangan dengan kewajiban Siti Masitha tentang penyelenggaran negara yang bersih dari KKN," kata Joko membacakan dakwaan saat itu.
Di sidang terpisah, mantan Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Brebes, Amir Mirza Hutagalung, dituntut pidana lebih tinggi. Bakal calon Wakil Wali Kota Tegal yang rencananya akan mendampingi Siti Masitha dalam Pilkada 2018 itu dituntut sembilan tahun penjara. Amir juga dituntut untuk membayar denda sebesar 300 juta rupiah.
Ant/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya