Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Wali Kota Tegal Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Foto : ANTARA/R. Rekotomo

TINGGALKAN RUANG SIDANG - Terdakwa Wali Kota Nonaktif Tegal, Siti Masitha bersiap meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/4).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Wali Kota non-aktif Tegal, Jawa Tengah, Siti Masitha Soeparno, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di daerah tersebut.

Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar 200 juta rupiah kepada perempuan yang akrab disapa Bunda Sitha itu. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Jaksa Penuntut KPK, Fitroh Rochcahyanto, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/4). Siti Masitha terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.

Siti ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa petang, 29 Agustus 2017. Fitroh mengungkapkan, selama menjadi Wali Kota Tegal, Siti diduga menikmati uang suap sekitar 500 juta rupiah. Uang suap itu berasal dari para saksi, seperti mantan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supriyadi, Sugiyanto, Sri Murni, dan seorang pengusaha Sadat Fariz.

Uang itu diberikan melalui mantan Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Brebes, Amir Mirza Hutagalung. Amir merupakan orang kepercayaan Sitha. "Terdakwa menyatakan bahwa Amir Mirza Hutagalung merupakan representasi dirinya sebagai Wali Kota Tegal," ujar Fitroh di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Antonius Widjantono itu.

Ajukan Pembelaan

Tuntutan selama tujuh tahun itu tidak lepas dari sikap terdakwa yang kooperatif selama menjalani proses persidangan. Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya. Siti mempertimbangkan untuk mengajukan nota pembelaan. Pada sidang berikutnya, ia akan mengajukan nota pembelaan secara pribadi, selain pleidoi yang disiapkan tim kuasa hukumnya.

"Kami akan mengajukan pembelaan pribadi," tutur Siti Atas dugaan suap yang diterima itu, Siti sendiri sudah mengembalikan sebesar 85 juta rupiah ke penuntut umum. Selain tuntutan penjara dan denda, jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Siti Masitha untuk dipilih maupun memilih selama empat tahun.

Dalam dakwaan, Siti didakwa menerima suap dalam jual beli jabatan di RS Kardinah dan berbagai proyek lainnya di Pemkot Tegal. Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, dalam dakwaannya menilai Siti menerima suap hingga 8,8 miliar rupiah. Uang didapat dari pengangkatan pegawai di RS Kardinah serta dalam berbagai proyek lainnya.

"Patut diduga bahwa terdakwa mengetahui. Penerimaan terdakwa bertentangan dengan kewajiban Siti Masitha tentang penyelenggaran negara yang bersih dari KKN," kata Joko membacakan dakwaan saat itu.

Di sidang terpisah, mantan Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Brebes, Amir Mirza Hutagalung, dituntut pidana lebih tinggi. Bakal calon Wakil Wali Kota Tegal yang rencananya akan mendampingi Siti Masitha dalam Pilkada 2018 itu dituntut sembilan tahun penjara. Amir juga dituntut untuk membayar denda sebesar 300 juta rupiah.

Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top