Wali Kota Tegal Dituntut Tujuh Tahun Penjara
TINGGALKAN RUANG SIDANG - Terdakwa Wali Kota Nonaktif Tegal, Siti Masitha bersiap meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/4).
Ajukan Pembelaan
Tuntutan selama tujuh tahun itu tidak lepas dari sikap terdakwa yang kooperatif selama menjalani proses persidangan. Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya. Siti mempertimbangkan untuk mengajukan nota pembelaan. Pada sidang berikutnya, ia akan mengajukan nota pembelaan secara pribadi, selain pleidoi yang disiapkan tim kuasa hukumnya.
"Kami akan mengajukan pembelaan pribadi," tutur Siti Atas dugaan suap yang diterima itu, Siti sendiri sudah mengembalikan sebesar 85 juta rupiah ke penuntut umum. Selain tuntutan penjara dan denda, jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Siti Masitha untuk dipilih maupun memilih selama empat tahun.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya