Koran-jakarta.com || Jum'at, 06 Mar 2020, 10:19 WIB

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Didakwa Menerima Suap


Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Didakwa Menerima Suap

Ket. SIDANG PERDANA | Terdakwa Wali Kota nonaktif Medan, Dzulmi Eldin menjalani sidang perdana kasus suap, di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3). Sidang kasus suap tersebut terkait penerimaan suap proyek dan jabatan yang melibatkan Wali Kota Medan.

Doc: ANTARA/SEPTIANDA PERDANA Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Didakwa Menerima Suap

MEDAN - Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) didakwa menerima suap secara bertahap dengan total 2.155.000.000 rupiah. Uang suap tersebut diterima dari beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau pejabat eselon II Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

"Para pejabat yang memberi suap tersebut adalah Isa Ansyari, Benny Iskandar, Suherman, Iswar S, Abdul Johan, Edwin Eendi, Emilia Lubis, Edliaty, Muhammad Husni, Agus Suriyono, dan Qomarul Fattah," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3).

Menurut jaksa Iskandar, pejabat pemberi suap lainnya adalah Usma Polita Nasution, Dammikrot, S Armansyah Lubis alias Bob, M Sofyan, Hannalore Simanjuntak, Renward Parapar, Khairunnisa Mozasa, Rusdi Sinuraya, Suryadi Panjaitan, Zulkarnain, Hasan Basri, Khairul Syahnan, dan Ikhsar Risyad Marbun.

Uang tersebut, tambah jaksa Iskandar, diterima Dzulmi bersama dengan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan, Samsul Fitri yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Terdakwa, tambah jaksa Iskandar, mengetahui atau patut diduga bahwa uang tersebut diberikan kepada terdakwa melalui Samsul Fitri, agar terdakwa selaku Wali Kota Medan periode tahun 2016 sampai dengan 2021 tetap mempertahankan jabatan Isa Ansyari dan Kepala OPD atau Pejabat Eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemerintah Kota Medan.

Menurut jaksa Iskandar, dengan menerima imbalan uang yang tidak sah untuk kepentingan terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Wali Kota Medan periode tahun 2016 sampai dengan 2021.

Diberi Mandat

Jaksa KPK Iskandar merincikan dalam melaksanakan tugas sebagai Wali Kota Medan, Dzulmi dibantu Samsul. Selain tugas tersebut, Samsul juga diberi mandat oleh Dzulmi untuk mengelola anggaran kegiatan wali kota yang sudah dianggarkan dalam anggaran operasional Protokol Wali Kota Medan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran kegiatan wali kota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).

Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, tambah jaksa Iskandar, Dzulmi memberikan arahan kepada Samsul untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut. Atas adanya permintaan Dzulmi melalui Samsul tersebut, selanjutnya masingmasing Kepala OPD atau Pejabat Eselon II Pemerintah Kota Medan bersedia memberikan uang melalui Samsul.

Jaksa Iskandar memaparkan penerimaan itu dari terkait kebutuhan operasional Dzulmi. Kemudian, terkait kebutuhan untuk uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara program sister city di Kota Ichikawa, Jepang. Selanjutnya, terkait kebutuhan untuk pembayaran utang kepada Erni Tour & Travel.

Atas perbuatannya, Eldin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ola/N-3

Tim Redaksi:
Y
M

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait