Wali Kota Kendari Segera Disidang
Selain ketiganya, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah. Saat ini, Hasmun dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Biaya Pilgub
Uang suap yang diamankan dalam kasus suap tersebut sekitar 2,8 miliar rupiah. Uang dalam pecahan 50.000 rupiah itu rencananya diberikan kepada Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra. Diduga uang tersebut juga untuk kepentingan biaya logistik Asrun yang merupakan ayah dari Adriatma dan juga calon gubernur Sultra.
Adriatma diduga bersama-sama pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 senilai total 2,8 miliar rupiah. Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Pada Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko-Kendari New Port dengan nilai proyek 60 miliar rupiah.
Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon gubernur Sultra pada Pilkada Serentak 2018. Asrun merupakan calon gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra. mza/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya