Wali Kota Kendari Segera Disidang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka dugaa suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2017-2018. Salah satu dari tersangka kasus ini adalah Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/6).
Menurut Febri, dua tersangka lain adalah Asrun yang merupakan ayah Adriatma yang juga mantan Wali Kota Kendari dan calon gubernur Sultra serta mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Kendari Fatmawaty Faqih.
Rencananya, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Febri, dalam penyidikan perkara tersebut, sebanyak 41 saksi telah diperiksa.
Febri menyatakan tiga tersangka itu telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sebanyak lima kali dalam kurun Maret sampai Mei 2018. Unsur saksi terdiri atas PNS BPKAD Kota Kendari, Kadis PU dan Tata Ruang Provinsi Sultra, Direktur PT Kendari Siu Siu, Kepala Proyek PT Sarana Perkasa Ekalancar, pemilik Porto Valas, dan unsur swasta lainnya.
Selain ketiganya, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah. Saat ini, Hasmun dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Biaya Pilgub
Uang suap yang diamankan dalam kasus suap tersebut sekitar 2,8 miliar rupiah. Uang dalam pecahan 50.000 rupiah itu rencananya diberikan kepada Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra. Diduga uang tersebut juga untuk kepentingan biaya logistik Asrun yang merupakan ayah dari Adriatma dan juga calon gubernur Sultra.
Adriatma diduga bersama-sama pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 senilai total 2,8 miliar rupiah. Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Pada Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko-Kendari New Port dengan nilai proyek 60 miliar rupiah.
Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon gubernur Sultra pada Pilkada Serentak 2018. Asrun merupakan calon gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra. mza/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya