Wali Kota Kendari Segera Disidang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka dugaa suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2017-2018. Salah satu dari tersangka kasus ini adalah Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/6).
Menurut Febri, dua tersangka lain adalah Asrun yang merupakan ayah Adriatma yang juga mantan Wali Kota Kendari dan calon gubernur Sultra serta mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Kendari Fatmawaty Faqih.
Rencananya, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Febri, dalam penyidikan perkara tersebut, sebanyak 41 saksi telah diperiksa.
Febri menyatakan tiga tersangka itu telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sebanyak lima kali dalam kurun Maret sampai Mei 2018. Unsur saksi terdiri atas PNS BPKAD Kota Kendari, Kadis PU dan Tata Ruang Provinsi Sultra, Direktur PT Kendari Siu Siu, Kepala Proyek PT Sarana Perkasa Ekalancar, pemilik Porto Valas, dan unsur swasta lainnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya