![Wali Kota Dumai Jadi Tersangka](https://koran-jakarta.com/images/article/php4vgvv__resized.jpg)
Wali Kota Dumai Jadi Tersangka
![Wali Kota Dumai Jadi Tersangka](https://koran-jakarta.com/images/article/php4vgvv__resized.jpg)
Selain itu, tambah Laode, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang 50 juta rupiah dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
"Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018. Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 18 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a alau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ola/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya