Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Zulkifli Diduga Menerima Gratifikasi dari Pengusaha

Wali Kota Dumai Jadi Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Laode, diduga pada tahun 2017, Zulkifli meminta bantuan Yaya untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai dan disanggupi Yaya dengan fee dua persen. Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar TA 2016 sebesar 22 miliar rupiah.

Tambahan Anggaran

Akhirnya, tambah Laode, dalam APBN-P Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar 22,3 miliar rupiah. Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan. Kemudian, Pemkot Dumai kembali mengajukan usulan DAK untuk TA 2018 kepada Kemenkeu, beberapa bidang yang diajukan antara lain rumah sakit rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Selanjutnya, Zulkifli kembali melakukan pertemuan dengan Yaya guna membahas pengajuan DAK Kota Dumai dan disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 Kota Dumai yaitu untuk pembangunan RSUD dengan alokasi 20 miliar rupiah, dan pembangunan jalan sebesar 19 miliar rupiah.

"Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai. Penyerahan uang setara dengan 550 juta rupiah dalam bentuk dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," kata Laode.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top