Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Zulkifli Diduga Menerima Gratifikasi dari Pengusaha

Wali Kota Dumai Jadi Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasil pengembangan dugaan penyuapan kasus pengurusan anggaran DAK, KPK menetapkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka.

JAKARTA - Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli diduga tersangkut kasus suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran (TA) 2017 dan APBN 2018.

"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara ketiga dari dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan TA 2018," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Jakarta, Jumat (3/5).

Sebelumnya dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 di Jakarta. Dari OTT ini diamankan uang 400 juta rupiah dan ditetapkan empat orang tersangka yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR, Amin Santono (AMS); Swasta, Eka Kamaluddin (EKK); Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo (YP); dan Swasta, Ahmad Ghiast.

"Tersangka ZAS diduga memberi uang total sebesar 550 juta rupiah kepada Yaya Purnomo, dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai," kata Laode.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top