Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai Tersangka
Lelang Jabatan -- Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) memberi keterangan pers penetapan dan penahanan tersangka Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada (kanan) di Jakarta, Jumat (27/8). Yusmada adalah tersangka baru dalam kasus suap lelang mutasi jabatan yang melibatkan Wali Kota nonaktif M Syahrial. Tersangka diduga menyuap 200 juta rupiah.
Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik KPK S Robin Pattuju sebesar 1,695 miliar rupiah agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Rp200 Juta
KPK menduga Yusmada (YM) memberi uang senilai 200 juta rupiah kepada Wali Kota Tanjungbalai MSyahrial (MSA) agar terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara yang menjerat keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan lelang mutasi jabatan Tanjungbalai tahun 2019.
Karyoto mengungkapkan, pada Juni 2019 MSyahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan tinggi pimpinan pratama sekretaris daerah. "Dalam surat perintah tersebut, YM yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, sebagai salah satu pelamar.
Setelah Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, lanjut dia, pada bulan Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, YM bertemu Sajali Lubis yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan Syahrial.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya