Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 28 Agu 2021, 07:50 WIB

Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai Tersangka

Lelang Jabatan -- Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) memberi keterangan pers penetapan dan penahanan tersangka Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada (kanan) di Jakarta, Jumat (27/8). Yusmada adalah tersangka baru dalam kasus suap lelang mutasi jabatan yang melibatkan Wali Kota nonaktif M Syahrial. Tersangka diduga menyuap 200 juta rupiah.

Foto: ANTARAIndrianto Eko Suwarso

JAKARTA - Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka lelang jabatan. Demikian dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/8).

Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada ditetapkan tersangka April 2021. "Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi, KPK menyelidiki. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Kasusnya dinaikkan ke penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar Karyoto.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, tim penyidik telah memeriksa 47 saksi dan menyita uang 100 juta rupiah. Selain itu, kata Karyoto, tim penyidik juga melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Yusmada untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," kata Karyoto. Sedangkan tersangka M Syahrial, tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Diketahui, M Syahrial sebelumnya juga terjerat dalam perkara suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Saat ini, M Syahrial sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik KPK S Robin Pattuju sebesar 1,695 miliar rupiah agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Rp200 Juta

KPK menduga Yusmada (YM) memberi uang senilai 200 juta rupiah kepada Wali Kota Tanjungbalai MSyahrial (MSA) agar terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara yang menjerat keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan lelang mutasi jabatan Tanjungbalai tahun 2019.

Karyoto mengungkapkan, pada Juni 2019 MSyahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan tinggi pimpinan pratama sekretaris daerah. "Dalam surat perintah tersebut, YM yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, sebagai salah satu pelamar.

Setelah Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, lanjut dia, pada bulan Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, YM bertemu Sajali Lubis yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan Syahrial.

Dalam pertemuan tersebut, YM diduga menyerahkan kepada Sajali Lubis uang 200 juta rupiah agar diberikan kepada MSA. Sajali langsung menelepon MSA, kemudian disetujui MSA. Selanjutnya, pada bulan September 2019, YM dinyatakan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Haryo Brono

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.