Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai Tersangka
Lelang Jabatan -- Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) memberi keterangan pers penetapan dan penahanan tersangka Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada (kanan) di Jakarta, Jumat (27/8). Yusmada adalah tersangka baru dalam kasus suap lelang mutasi jabatan yang melibatkan Wali Kota nonaktif M Syahrial. Tersangka diduga menyuap 200 juta rupiah.
JAKARTA - Wali Kota dan Sekda Tanjungbalai, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka lelang jabatan. Demikian dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/8).
Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada ditetapkan tersangka April 2021. "Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi, KPK menyelidiki. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Kasusnya dinaikkan ke penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar Karyoto.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, tim penyidik telah memeriksa 47 saksi dan menyita uang 100 juta rupiah. Selain itu, kata Karyoto, tim penyidik juga melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Yusmada untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," kata Karyoto. Sedangkan tersangka M Syahrial, tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Diketahui, M Syahrial sebelumnya juga terjerat dalam perkara suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Saat ini, M Syahrial sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya