Waktu Tinggal Penghuni Rusunawa Akan Dibatasi
Anak-anak bermain di halaman Rusun Muara Baru, Jakarta, Kamis (6/2).
Foto: ANTARA/FauzanJAKARTA – Warga yang tinggal di rumah susun sederhaa sewa (rusunawa) mesti dibatasi waktunya. “Pembatasan masa tinggal di Rusunawa memang harus dilakukan karena Rusunawa merupakan tempat inkubasi yang memiliki keterbatasan financial,” jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta, Kelik Indriyanto, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa aturan pembatasan masa tinggal di Rusunawauntuk mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian. Awalnya sebagai penyewa, menjadi pemilik hunian. “Jadi, ada peningkatan,” tambahnya.
Dia menjelaskan, setelah penghasilannya melewati batas maksimal pendapatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2024, maka penghuni sudah tidak dapat lagi menempati Rusunawa yang dikelola DPRKP. Untuk meringankan masyarakat memiliki hunian, kata Kelik, DPRKP juga menyalurkan dana KPR.
Dana tersebut berupa penyaluran Fasilitas Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan bunga 5 persen. Sedangkan masa tenornya sampai 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Budiastuti, juga menjelaskan bahwa Pergub 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa masih dalam penggodokan.
Nantinya, kata Meli, aturan jangka waktu penempatan rusun akan diatur dalam revisi Pergub itu. Masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa atau maksimal 10 tahun. Pada tahun ke sembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayakan warga menghuni Rusun.
“Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang beberapa tahun lagi. Karena orang tinggal di Rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga,” jelas Meli.
Sedangkan untuk masyarakat umum hanya tiga kali perpanjangan, atau maksimal enam tahun. Bila penyewa meninggal dunia, maka bisa dilanjutkan oleh pasangan, tetapi tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya.
Berita Trending
- 1 Kepala Otorita IKN Pastikan Anggaran untuk IKN Tidak Dipangkas, tapi Akan Lapor Menkeu
- 2 Masyarakat Bisa Sedikit Lega, Wamentan Jamin Stok daging untuk Ramadan dan Lebaran aman
- 3 SPMB Harus Lebih Fleksibel daripada PPDB
- 4 Polemik Pagar Laut, DPR akan Panggil KKP
- 5 Peningkatan PDB Per Kapita Hanya Dinikmati Sebagian Kecil Kelompok Ekonomi