Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wakil LPSK Bertemu Anies Bahas Sanksi Kepala BPPBJ

Foto : ISTIMEWA

dugaan pelecehan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi, bertemu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait hasil putusan Inspektorat atas pemeriksaan Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda atas dugaan tindak asusila kepada pegawainya.

"Tadi saya dari LPSK bertemu Gubernur DKI Anies Baswedan dalam rangka koordinasi terkait hasil putusan Inspektorat atas pemeriksaan Bless yang dilaporkan pegawainya atas tuduhan asusila," kata Edwin ditemui di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/4).

Edwin mengatakan hasil pertemuan, Pemprov memberikan sinyal kepada Bless agar tidak mengulangi perbuatannya. "Sanksi yang diberikan kepada Bless tidak dapat lagi menjabat kedudukan penting lingkungan Pemprov ataupun di luar," ujar Edwin.

Dikatakan Edwin, saat ini status Bless masih tetap pegawi negeri sipil (PNS). Namun, Pemprov akan melakukan pemotongan tunjangan selama 24 bulan. Terkait pidana, Edwin menyerahkan kepada korban untuk melaporkan kasus ini atau tidak.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan sudah memberikan sanksi Blessmiyanda. "Sanksi sudah ada. Dia dinonaktifkan. Kemudian apabila dari pihak pengacara ingin melaporkan ke kepolisian terkait pencemaran nama baik, silakan. Itu hak warga negara. Tugas kami, pemerintah memberikan pelayanan terbaik," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top