Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Wakil Ketua DPR (nonaktif) Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/R REKOTOMO

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Taufik Kurniawan, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Jaksa KPK juga menuntut hak politik terdakwa dicabut. Pencabutan hak politik tersebut ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan atau orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama.

"Menuntut terdakwa jalani hukuman tambahan untuk tidak dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," kata Jaksa Joko Hermawan.

Merusak Citra DPR

Joko menilai perbuatan terdakwa merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan masyarakat. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Taufik tidak diam dan mengaku akan mencari keadilan. Sebab, bukti berkas proposal pengajuan dana DAK Purbalingga tidak ada dalam fakta persidangan. "Saya akan mengajukan pembelaan yang mulia, yang jelas saya menghormati hasil persidangan. Namun sebagai manusia, saya akan mencari keadilan sampai akhirat," kata Taufik di hadapan Hakim Ketua Antonius Widijantono, Senin (24/6).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top