Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Wakil Ketua DPR (nonaktif) Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/R REKOTOMO

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Taufik Kurniawan, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/6).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, dituntut delapan tahun penjara dalam kasus suap kepengurusan Dana Alokasi Khusus ( DAK). Taufik juga dituntut membayar denda 200 juta rupiah atau setara enam bulan kurungan. Jaksa menemukan fakta bahwa Taufik menerima fee atas pengurusan DAK di dua kabupaten, yakni Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah. Total fee yang diterima pada 2016 dan 2017 mencapai 4,85 miliar rupiah.

"Fee pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar 3,65 miliar rupiah. Sementara pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar 1,2 miliar rupiah," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6).

Dijelaskan Joko, fee kepengurusan DAK Kebumen diterima dari mantan Bupati Kebumen, M Yahya Fuad. Fee diserahkan dalam dua tahap, yaitu 1,65 miliar rupiah dan dua miliar rupiah. Uang fee diserahkan di Hotel Gumaya Semarang.

Sementara fee kepengurusan DAK Purbalingga, Taufik disangka menerima fee 1,2 miliar rupiah. Namun dari uang ini, Taufik disebut hanya menerima 600 juta rupiah melalui Haris Fikri.

"Fee (DAK Purbalingga) berasal dari mantan Bupati Tasdi, diserahkan melalui Ketua DPW PAN Jawa Tengah, Wahyu Kristianto," ucapnya.

Jaksa KPK juga menuntut hak politik terdakwa dicabut. Pencabutan hak politik tersebut ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan atau orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama.

"Menuntut terdakwa jalani hukuman tambahan untuk tidak dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," kata Jaksa Joko Hermawan.

Merusak Citra DPR

Joko menilai perbuatan terdakwa merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan masyarakat. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Taufik tidak diam dan mengaku akan mencari keadilan. Sebab, bukti berkas proposal pengajuan dana DAK Purbalingga tidak ada dalam fakta persidangan. "Saya akan mengajukan pembelaan yang mulia, yang jelas saya menghormati hasil persidangan. Namun sebagai manusia, saya akan mencari keadilan sampai akhirat," kata Taufik di hadapan Hakim Ketua Antonius Widijantono, Senin (24/6).

Taufik mengaku tidak pernah meminta komitmen fee DAK untuk Purbalingga. "Jadi, kami ajukan pembelaan sidang selanjutnya 1 Juli 2019 nanti," ujarnya. Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top