Wakil Ketua DPD Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Rusak Hukum dan Tata Negara
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin
Karena putusan PN Jakarta Pusat dinilai bisa merusak hukum dan tata negara, katanya, maka pihaknya meminta KPU untuk melakukan banding.
"Kita meminta KPU melakukan banding terhadap keputusan PN Jakarta Pusat karena secara logika hukum dan tata negara putusan ini aneh dan mudah dipatahkan," katanya.
Apalagi, katanya, pelaksanaan pemilu telah diatur sendiri di dalam undang-undang pemilu dan disebutkan di dalam konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali dan bersifat nasional.
"Jadi, proses hukum dan tata negara penundaan pemilu itu bukan wewenang pengadilan negeri di mana pun," ujarnya.
Mengacu UU Pemilu, papar dia, maka penundaan pemilu hanya bisa dilakukan KPU untuk daerah-daerah tertentu yang mengalami masalah spesifik, seperti bencana alam dan lain sebagainya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya