Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wakil Ketua DPD Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Rusak Hukum dan Tata Negara

Foto : antarafoto

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin

A   A   A   Pengaturan Font

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda pemilu 2024 sangat merusak hukum dan tata negara.

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda pemilu 2024 sangat merusak hukum dan tata negara.

"Putusan PN Jakarta Pusat ini sangat merusak hukum dan tata negara yang sudah berjalan selama ini," kata Mahyudin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/3).

Hal tersebut disampaikan menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang meminta penundaan pemilu sampai Juli 2025. Senator asal Kalimantan Timur tersebut menilai putusan hakim itu janggal karena bukan kewenangan pengadilan negeri untuk menangani perkara proses pemilu.

"Semua gugatan terkait keputusan dan penyelenggaraan pemilu seharusnya ditujukan kepada KPU," ujarnya.

Jika tidak bisa, kata dia, maka hal itu dibawa ke Bawaslu RI yang berwenang memutuskan siapa yang benar atau salah. Putusan Bawaslu ini pun, katanya, masih bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top