Wajib Vaksin Bagi Penjual dan Pembeli Warteg-PKL di Loksem DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pedagang, pelaku usaha maupun pengunjung yang mendatangi warung makan atau warteg, pedagang kaki lima (PKL), hingga lapak jajanan harus wajib vaksin dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
"Pelaku usaha, pedagang, dan pengunjung harus sudah divaksin COVID-19," demikian SK Plt Kadis PPKUMK
SK itu diteken oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah pada 26 Juli lalu.
Dalam aturan baru ini dijelaskan aturan wajib vaksin diberlakukan untuk para pedagang yang berada pada Lokbin (Lokasi Binaan) dan Loksem (Lokasi Sementara) terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum yang dikelola Pemprov DKI.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya