Wajib SNI Dibatasi untuk Produk Komersial
Foto: IstimewaJAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib yang diberlakukan hanya untuk produk komersial. Hal itu memperkuat informasi sebelumnya soal pengecualian wajib SNI terhadap produk impor mainan yang dibawa penumpang.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara mengatakan, saat ini, negara-negara ASEAN tengah mengembangkan kerja sama perdagangan untuk menuju pasar tunggal, salah satu instrumennya adalah melalui standardisasi.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, standardisasi industri meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara. SNI pada dasarnya berlaku secara sukarela, namun dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
- Baca Juga: Pasar Sepi saat Pencoblosan
- Baca Juga: Menteri Bahlil: Skema Baru Subsidi Energi diumumkan Prabowo
"Pada hakikatnya pemberlakuan SNI secara wajib, selain melindungi konsumen dari banyaknya produk-produk yang tidak sesuai dengan standar, juga digunakan untuk perlindungan industri dalam negeri melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat," ungkap Ngakan melalui keterangannya dari Davos, Swiss, Jumat (26/1).
Dijelaskan Ngakan, Kemenperin hingga kini memberlakukan 105 SNI wajib (253 pos tarif) pada sektor industri manufaktur meliputi berbagai komoditas antara lain makanan, minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia dasar, kimia hilir, otomotif, elektronika.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, pemberlakuan SNI wajib pada prinsipnya diperuntukkan bagi barang yang diperdagangkan, namun dikecualikan untuk barang-barang yang tidak diperdagangkan seperti barang untuk keperluan contoh uji, penelitian, atau pameran termasuk barang pribadi penumpang.
Terdapat dua poin ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan, yaitu melalui barang bawaan penumpang adalah maksimal lima pieces per orang, dengan menggunakan pesawat udara. Selanjutnya kemudian, melalui barang kiriman adalah maksimal tiga pieces per pengiriman untuk satu penerima per 30 hari.
Kebijakan Standardisasi
Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan melalui kebijakan yang berbasis standardisasi, akan dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. ers/E-10
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Menag Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 2 Dua Petugas Pemilu di Jatim Meninggal Dunia, Tujuh Orang Sakit
- 3 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
- 4 Cuaca Hari Ini, Wilayah Indonesia Umumnya Diguyur Hujan
- 5 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian