Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kurang Sosialisasi

Wajib Pajak Kurang Merespons Pemberian Insentif

Foto : ANTARA/ANDREAS FITRI ATMOKO

SIAP DIPASARKAN I Perajin mengamati produk apron batik yang siap dipasarkan di industri batik rumahan Vifas Batik, Tridadi, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (13/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Salah satu kebijakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga saat ini masih kurang direspons wajib pajak. Hal itu karena sosialisasi insentif tersebut masih kurang sehingga banyak pelaku usaha yang belum mengetahui.

Dari 2,3 juta pelaku UMKM yang ditargetkan akan memanfaatkan fasilitas itu, hingga saat ini tercatat baru mencapai 201 ribu pengusaha atau 8,7 persen yang mengajukan permohononan. Kementerian Keuangan mengalokasikan dana sebesar 2,4 triliun rupiah dalam bentuk pembebasan PPh skala usaha itu.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, dalam diskusi secara daring di Jakarta, Senin (13/7), mengaku bingung karena para pengusaha tidak berlomba-lomba mendaftar untuk memperoleh fasilitas keringanan itu.

Padahal, pelaku UMKM membayar tarif pajak penghasilan 0,5 persen dari omzetnya. Pada 2019 lalu, ada 2,3 juta pelaku usaha itu yang membayar pajak penghasilan. Di masa pandemi Covid-19, pemerintah membebaskan pajak penghasilan untuk UMKM yang omzetnya di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun hingga paling sedikit 13,1 juta rupiah per tahun.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkeu mengalokasikan anggaran pemulihan ekonomi untuk UMKM sebesar 123,46 triliun rupiah, dan 2,4 triliun rupiah di antaranya dialokasikan untuk insentif pajak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Djati Waluyo, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top