Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kurang Sosialisasi

Wajib Pajak Kurang Merespons Pemberian Insentif

Foto : ANTARA/ANDREAS FITRI ATMOKO

SIAP DIPASARKAN I Perajin mengamati produk apron batik yang siap dipasarkan di industri batik rumahan Vifas Batik, Tridadi, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (13/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Salah satu kebijakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga saat ini masih kurang direspons wajib pajak. Hal itu karena sosialisasi insentif tersebut masih kurang sehingga banyak pelaku usaha yang belum mengetahui.

Dari 2,3 juta pelaku UMKM yang ditargetkan akan memanfaatkan fasilitas itu, hingga saat ini tercatat baru mencapai 201 ribu pengusaha atau 8,7 persen yang mengajukan permohononan. Kementerian Keuangan mengalokasikan dana sebesar 2,4 triliun rupiah dalam bentuk pembebasan PPh skala usaha itu.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, dalam diskusi secara daring di Jakarta, Senin (13/7), mengaku bingung karena para pengusaha tidak berlomba-lomba mendaftar untuk memperoleh fasilitas keringanan itu.

Padahal, pelaku UMKM membayar tarif pajak penghasilan 0,5 persen dari omzetnya. Pada 2019 lalu, ada 2,3 juta pelaku usaha itu yang membayar pajak penghasilan. Di masa pandemi Covid-19, pemerintah membebaskan pajak penghasilan untuk UMKM yang omzetnya di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun hingga paling sedikit 13,1 juta rupiah per tahun.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkeu mengalokasikan anggaran pemulihan ekonomi untuk UMKM sebesar 123,46 triliun rupiah, dan 2,4 triliun rupiah di antaranya dialokasikan untuk insentif pajak.

"Kami terus menguji sampai berapa lama dampak pandemi Covid-19 kepada UMKM. Kami terus evaluasi, perlukah diperpanjang misalnya sampai Desember, dan juga evaluasi sektor-sektor usahanya," jelasnya.

Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Victoria Simanungkalit, mengakui minimnya sosialisasi menyebabkan insentif itu kurang direspons pelaku UMKM. "Wajib pajak harus mengajukan terlebih dahulu, mereka anggap otomatis," kata Victoria.

Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA), Bima Laga, mengakui belum banyak anggotanya yang memanfaatkan insentif pemerintah tersebut karena kurang informasi. "Perlu sosialisasi lagi dengan masif," kata Bima.

Pendapatan Tambahan

Pemangkasan tarif pajak serupa pernah diambil Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, sebagai insentif untuk memacu dunia usaha dengan harapan dalam beberapa tahun ke depan justru berpotensi memberi pendapatan tambahan negara hingga triliunan dollar AS.

Menurut perhitungan The Politico, dari data dalam anggaran 2018 dan 2019, menunjukkan bahwa potensi pendapatan tambahan yang dihasilkan oleh pemotongan pajak sekitar 2,3 triliun dollar AS pada 2028 mendatang jika ekonomi mampu tumbuh sesuai asumsi rata-rata 3 persen per tahun.

"Argumen mereka adalah Anda perlu meningkatkan pertumbuhan untuk membantu mengatasi defisit," kata pakar dari Universitas Harvard, Jason Furman. n uyo/SB/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Djati Waluyo, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top