Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

WAJIB NIK

Foto : ANTARA/APRILLIO AKBAR

WAJIB NIK I Calon penumpang Kereta Api jarak jauh mencetak tiket mandiri di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (26/10). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mulai 26 Oktober 2021 menerapkan ketentuan baru untuk pemesanan tiket kereta api jarak jauh dengan wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penumpang dewasa maupun anak-anak, sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Komentar

Komentar
()

Top