Wajib Cek Jika Keluar Malam, Ini Titik Crowd Free Night di Jakarta Saat PPKM Level 3
Crowd Free Night
Pemerintah resmi menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, hingga Bandung Raya. Untuk membantu penerapan PPMK level 3 di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengeluarkan kebijakan Crowd Free Night (CFN).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kebijakan Crowd Free Night diperluas menjadi 10 titik yang awalnya hanya dua titik. Crowd Free Night berlaku setiap malam mulai pukul 00.00-04.00 WIB.
"Kita laksanakan di 10 titik dan setiap malam. Petugasnya melibatkan baik dari polda kemudian didukung oleh kodam maupun Dishub dan Satop PP," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin, 7 Februari 2022.
Lokasi-lokasi Crowd Free Night hanya boleh dilintasi bagi penghuni, pengunjung hotel, dan kendaraan darurat.
Sebenarnya, kata Sambdo, kebijakan Crowd Free Night sudah berlangung sejak lama. Namun, sebelumnya hanya terdapat dua ruas jalan yang diterapkan Crowd Free Night yakni Sudrman dan Thamrin. Sementara waktu pelaksanaannya hanya Sabtu dan Minggu malam.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya