Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) selaku mantan Anggota Bawaslu ditemani penasihat hukumnya, saat mendengarkan sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara daring, di Jakarta, Senin (3/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat hendaknya ikut mengawasi kinerja penyelenggara pemilihan agar ke depan tidak terjadi lagi ada anggota KPU yang tersangkut masalah hukum.

JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) delapan tahun penjara dan denda 400 juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan. Terdakwa Wahyu diyakini jaksa menerima suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dituntut bersama-sama, dituntut jaksa empat tahun enam bulan penjara dan denda 200 juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan. Wahyu juga diyakini jaksa menerima suap terkait proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.

"Menuntut terdakwa I Wahyu Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan kumulatif (kedua). Menyatakan terdakwa II Agustiani Tio Fridelina, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan yang digelar secara daring, di KPK, Jakarta, Senin (3/8).

Hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi; berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat; telah menikmati keuntungan dari perbuatannya. Sedangkan, hal-hal yang meringakan kedua terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan; dan mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

Pidana Tambahan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top