Wahidin: Pandemi Sudah Darurat
Gubernur, Banten Wahidin Halim
"Ini satu hal wajib sebagai warga negara dan menjadi tanggung jawab kepala daerah," kata Wahidin menambahkan.
Dikatakan Wahidin, penutupan tempat wisata dan pusat perbelanjaan sebagai pilihan pahit yang harus diambil. Dukungan TNI dan Polri sangat diperlukan.
Gubernur Banten juga menugaskan jajaran Kantor Kementerian Agama Provinsi Banten hingga kabupaten/kota serta Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten hingga kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM Darurat kepada para tokoh agama dan masyarakat.
Diungkapkan Wahidin, di Provinsi Banten daerah yang masuk Zona Merah Kategori 4 adalah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang. Sementara daerah yang masuk Zona Merah Kategori 3 adalah Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti melaporkan kondisi terkini pandemi Covid-19 di Provinsi Banten.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : PEMRED
Komentar
()Muat lainnya