Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Waduh! Viral Isu Terorisme, Polisi Kumpulkan Bukti Keterikatan Ormas Islam Ini dengan Sejumlah Organisasi Teroris

Foto : Istimewa

Kelompok Khilafatul Muslimin

A   A   A   Pengaturan Font

Berbeda dari pihak kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) justru mendorong pentingnya penerbitan regulasi yang dapat melarang penyebaran ideologi anti-Pancasila, termasuk terorisme.

"Polri memang tidak bisa bertindak karena belum ada regulasi yang melarang penyebaran ideologi mereka," kata Direktur Pencegahan BNPT RI Ahmad Nurwakhid pada Kamis (2/6).

Menurut Ahmad, sejauh ini Indonesia hanya memiliki regulasi yang mengatur tentang larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti komunisme, marxisme, leninisme, melalui TAP MPRS XV Tahun 1996 dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999.

"Selama ini regulasi yang mengatur tentang larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila hanya pada ekstrem kiri," ujarnya.

Kedepannya, BNPT berharap larangan penyebaran semua ideologi yang bertentangan dengan Pancasila termasuk ideologi yang dianggap dapat melahirkan terorisme, bisa segera diatur dalam sebuah regulasi resmi.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top