Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Waduh! Viral Isu Terorisme, Polisi Kumpulkan Bukti Keterikatan Ormas Islam Ini dengan Sejumlah Organisasi Teroris

Foto : Istimewa

Kelompok Khilafatul Muslimin

A   A   A   Pengaturan Font

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana terorisme yang berkaitan dengan ormas Khilafatul Muslimin.

Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menuturkan pihaknya menilai Khilafatul Muslimin memiliki latar belakang dan juga kedekatan dengan sejumlah organisasi teroris.

"Kita lihat nanti apakah ini akan mengarah ke tindak pidana terorisme atau tidak, nanti berdasarkan bukti-bukti yang akan kami kumpulkan ini," kata Aswin Siregar kepada wartawan, pada Rabu (1/6).

Menurut Aswin, ormas tersebut sangat berkaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII) yang menyuarakan pembentukan negara Islam Indonesia dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

Meski belum melakukan penegakan hukum apapun terhadap ormas tersebut, Aswin mengatakan masyarakat perlu mewaspadai gerakan organisasi Khilafatul Muslimin. Aswin mengatakan mereka mengkampanyekan radikalisme yang mungkin berujung pada aksi teroris.

Sebelumnya, Khilafatul Muslimin melangsungkan kegiatan konvoi pemotor yang membawa tulisan 'Kebangkitan Khilafah' di daerah Cawang, Jakarta Timur pada Minggu (29/5) lalu.

"Jadi kita harus ingatkan ke masyarakat supaya mereka tahu bahwa Khilafatul Muslimin yang mereka kampanyekan atau yang mereka konvoikan itu, sangat dekat dengan terorisme," ujar Aswin.

Menurut Aswin, banyak masyarakat yang belum memaknai bahwa pesan yang kerap disampaikan Khilafatul Muslimin merupakan bentuk propaganda.

"Kami lagi menyelidiki secara mendalam, intensif lah ya. Kami kumpulkan berbagai informasi tentang peristiwa ini," jelasnya.

Nmaun, pihak Khilafatul Muslimin DKI Jakarta menegaskan mereka tak ingin mengganggu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berbeda dari pihak kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) justru mendorong pentingnya penerbitan regulasi yang dapat melarang penyebaran ideologi anti-Pancasila, termasuk terorisme.

"Polri memang tidak bisa bertindak karena belum ada regulasi yang melarang penyebaran ideologi mereka," kata Direktur Pencegahan BNPT RI Ahmad Nurwakhid pada Kamis (2/6).

Menurut Ahmad, sejauh ini Indonesia hanya memiliki regulasi yang mengatur tentang larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti komunisme, marxisme, leninisme, melalui TAP MPRS XV Tahun 1996 dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999.

"Selama ini regulasi yang mengatur tentang larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila hanya pada ekstrem kiri," ujarnya.

Kedepannya, BNPT berharap larangan penyebaran semua ideologi yang bertentangan dengan Pancasila termasuk ideologi yang dianggap dapat melahirkan terorisme, bisa segera diatur dalam sebuah regulasi resmi.

"BNPT memandang perlunya perangkat regulasi yang melarang penyebaran semua ideologi yang bertentangan dengan ideologi bangsa Pancasila baik ekstrem kanan dan kiri serta ekstrim lainnya," pungkas Ahmad.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top