Waduh, Satgas Waspada Investasi Sebut Pinjaman Online Ilegal Kerap Berganti Nama
Wakil Ketua I SWI OJK Hendra Jaya Kusuma memberikan keterangan pers usai memberikan arahan dalam rapat koordinasi Tim SWI OJK Sulteng di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu petang (21/4).
"Masyarakatnya harus pintar mengetahui pinjaman online ilegal dan legal. Kalau masyarakat tahu ciri-ciri pinjaman onlineilegal, maka tidak akan ada lagi yang meminjam melalui pinjaman onlinedan dengan sendirinya akan berhenti beroperasi karena tidak mendapat nasabah,"ujarnya.
Ia menjelaskan beberapa karakteristik pinjaman online ilegal, di antaranya, tidak terdaftar sebagai pinjamanonline yang legal di OJK, bunga dan jangka waktu pinjaman yang ditawarkan kepada masyarakat tidak jelas.
"Alamat kantortidak jelas dan sering berganti nama. Kemudian pelaku ilegal tidak hanya menggunakan google play store untuk melakukan penawaran, tapi juga menggunakan link unduh yang disebar melalui Short Message Service (SMS) atau dicantumkan dalam situs milik pelaku," ujarnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya