Waduh, Pertemuan Broker Gamara Dibubarkan Kemendag. Diduga Ilegal dan Tak Kantongi Izin Bappebti
Foto : Antara/Ayu Khania Pranisitha
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak.
"Pendalaman pemeriksaan pihak penyelenggara dan memiliki bukti permulaan perusahaan sebagai broker. Apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, makaancamannya pidana," katanya.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya