Waduh Kasihan Para Petani, BPS Catat Harga Gabah pada November 2024 Turun
Harga Serap Gabah
Foto: antaraJAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan harga gabah di level petani dan beras di level penggilingan pada November 2024 mengalami penurunan tidak lebih dari 6 persen secara bulanan (month to month).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, di Jakarta, Senin (2/12), menjelaskan untuk gabah kering panen (GKP) per kilogram turun 1,86 persen menjadi 6.303 rupiah, gabah kering giling (GKG) turun 1,48 persen menjadi 6.984 rupiah, serta gabah luar kualitas turun 4,86 persen ke angka 5.945 rupiah.
Selanjutnya, untuk harga beras per kilogram di penggilingan dengan kualitas premium turun 1,15 persen menjadi 12.846 rupiah, kualitas medium turun 1,27 persen ke angka 12.395 rupiah, submedium turun 1,58 persen menjadi 12.170 rupiah, serta beras pecah turun 5,97 persen menjadi 12.000 rupiah.
Dia mengatakan alasan penurunan harga gabah disebabkan sebagian wilayah di Tanah Air sedang mengalami masa panen."Kecuali di Provinsi Banten dan NTB untuk kualitas GKP mengalami kenaikan harga masing-masing sebesar 1,63 persen dan 6,15 persen," katanya.
Seperti dikutip dari Antara, Amalia mengatakan selama periode November 2023–November 2024, rata-rata harga tertinggi di tingkat petani untuk GKP, GKG, dan luar kualitas terjadi pada Februari 2024 masing-masing sebesar 7.261,00 rupiah per kilogram, 8.591,00 rupiah, dan 7.048,00 rupiah.
Kemudian, rata-rata harga terendah di tingkat petani untuk kualitas GKP dan luar kualitas terjadi pada bulan April 2024, yaitu masing-masing sebesar 5.686,00 rupiah per kilogram, dan 5.167,00 rupiah, sedangkan kualitas GKG terjadi pada bulan Mei 2024 sebesar 6.676,00 rupiah per kilogram.
NTP Naik
Sementara itu, dia mengatakan untuk nilai tukar petani (NTP) dan nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) mengalami kenaikan pada November 2024.
Pihaknya mencatat NTP nasional November sebesar 121,29 atau naik 0,49 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP disebabkan indeks harga yang diterima petani sebesar 0,86 persen lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,37 persen.
Berita Trending
- 1 KPU: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada Kamis
- 2 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 3 Perluas Akses Permodalan, Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM hingga Pekerja Migran
- 4 Panglima TNI Mutasi 101 Perwira Tinggi, Kepala BSSN dan Basarnas Juga Diganti
- 5 Marselino Ditemani Ole Romeny di Oxford United
Berita Terkini
- Inggris Dikecam Soal Pemangkasan Bantuan Kesehatan dan Paramedis
- Upacara pengibaran bendera merah putih pada hari pertama masuk sekolah
- Kapolda Banten: Kapolsek Cinangka Potensial di-PTDH
- Libatkan Masyarakat Sekitar, Dispar Kaltim Berupaya Tingkatkan Layanan Wisata IKN
- Badai Musim Dingin yang Dasyat Terjang AS akibatkan Listrik Padam dan Ribuan Penerbangan Batal