Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Waduh Diduga Terlibat Pencucian Uang, Kejati Bali Tahan Mantan Sekda Buleleng

Foto : ANTARA/HO-Kejati Bali

Saat tersangka didampingi petugas Kejati Bali dalam mobil tahanan menuju LP Kelas IIA Kerobokan, Bali, Senin (18/10/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial DKP,karena diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp16 miliar.

"Penyidik melakukan pemanggilan terhadap DKP dan pukul 10.00 Wita tadi sudah tiba menemui penyidik terkait penerimaan sejumlah penanganan pembangunan di Buleleng dengan jumlah kerugian sebesar Rp16 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto saat ditemui di Kejati Bali, Senin.

Ia mengatakan setelah dinyatakan tes COVID-19 PCR negatif, maka selama 20 hari ke depan tersangka DKP ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.

"Alasan penahanan pada hukumnya kewenangan kami ada syarat objektif yang mana seluruh pasal-pasal ini semua adalah pasal yang dapat dilakukan penahanan kemudian syarat subjektif ditakutkan melarikan diri menghilangkan barang bukti. Itu yang dianggap penyidik terpenuhi pada diri DKP," jelas Luga.

Selanjutnya pemberkasan dan penyerahan berkas tahap pertama kepada jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan dari Kejati Bali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top