Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Waduh! Bebaskan Hewan Ternak Cari Makan Sendiri Bisa Dipidana di Daerah Ini, Tebusannya Jutaan Rupiah

Foto : ANTARA/Dokumentasi pribadi

Gerombolan sapi berkeliaran di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Jumat (26/3).

A   A   A   Pengaturan Font

MUKOMUKO - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada warga yang melepaskan sapi, kerbau, dan kambing di jalan raya dan fasilitas umum sesuai aturan yang berlaku.

"Kami memberikan sanksi pidana kepada warga yang melepas ternak sesuai Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang Dilepas," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Suryanto dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu (6/8).


Ia menjelaskan, selain itu ternak yang diliarkan akan diamankan dan ???kalau peternak tidak mengikuti aturan seperti hewan ternak sudah lama tidak ditebus maka pada waktunya akan dilakukan lelang melalui pengadilan.

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya memberikan sanksi pidana apabila warga melakukan tindakan anarkis terhadap personel Satpol PP yang bertugas dan berusaha merebut ternak yang sudah diamankan di kandang.

Sementara ini, katanya, pihaknya tetap berjalan menangkap ternak yang dilepas di jalan raya dan fasilitas umum sekaligus memberikan pembinaan dan peringatan, kalau masih diulangi baru diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Saat ini personel tidak mengambil banyak ternak yang berkeliaran, kini kita masih memberikan peringatan, kita hanya mengambil satu di setiap wilayah yang berbeda penyebarannya, sebagai bentuk peringatan kepada warga," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya masih kasihan terhadap warga yang menebus ternak dengan harga mahal sebesar Rp3 juta, tetapi kalau mereka tidak juga sadar maka instansinya bersama tim akan melakukan penanganan ternak berkeliaran secara besar-besaran.

"Sekarang masih dengan cara persuasif kepada mereka ditegur dengan baik mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang ada," ujarnya.

Untuk sementara ini, katanya, instansinya fokus dengan merazia ternak yang berkeliaran di Kecamatan Kota Mukomuko, setelah itu di kecamatan lain di daerah ini.

Razia ternak juga bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mudah menular antarternak. Penyakit PMK
diProvinsi Bengkulu sudah mencapai 3.570 kasus di mana 73 kasus diantaranya ada di Kabupaten Mukomuko.

Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top