Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Waduh Banyak Sekali, Polri Gagalkan Peredaran 270,28 Kg Sabu-sabu Kemasan Teh Hijau

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar (baju putih) memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu pengungkapan di wilayah Riau dan Aceh, Rabu (12/10/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 270,28 kilogram (kg) yang dikemas dalam bungkus teh hijau asal China yang masuk melalui perairan Indonesia, di Aceh dan Riau.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, mengatakan 270, 28 kg sabu tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus yang diungkap sepanjang September dan Oktober 2022.

"Dari pengungkapan tersebut, tersangka yang telah diamankan ada tujuh orang, ada yang dari TKP wilayah Riau dan Aceh. Dan telah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu 270,82 kg, jika diasumsikan 1 gram berpotensi dikonsumsi empat orang, maka pengungkapan ini telah menyelamatkan 1,8 juta jiwa," ucap Ramadhan.

Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Krisno H Siregar menjelaskan, pengungkapan ini hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Pada kasus pertama, pengungkapan di perairan Pekanbaru, Riau, sabu seberat 21,283 kg yang disembunyikan dari salah satu tempat di Kecamatan Bukit Raya. Total ada enam tersangka dalam kasus ini, satu orang berhasil ditangkap, empat orang masih dalam pengejaran.

"Berdasarkan keterangan tersangka barang itu berasal dari Malaysia, dan masuk Pekanbaru degan tujuan akhir Jakarta," tutur Krisno.

Kemudian kasus kedua, pengungkapan oleh Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap satu kapal berizin yang mengangkut barang-barang dari Malaysia, namun kapten kapal berinisial MI dan para AKB dititipkan narkoba jenis sabu seberat 20 kg yang disembunyikan di mesin kapan.

Pada saat dilakukan penggeledahan di kapal, kapten kapal MI dan 12 ABK lainnya ditangkap oleh petugas. Namun, kapten kapal melarikan diri dengan melompat ke perairan saat itu posisi kapal berada di Muara Buaya.

Krisno menyebutkan, setelah dilakukan pencarian selama tiga hari. Di perairan tersebut ditemukan sesosok mayat yang diduga kuat adalah MI selaku kapten kapal, dengan kondisi tangan terborgol dan tubuh sudah rusak dimakan hewan laut.

"MI melompat ke Muara Buaya, terus hilang. tiga hari kemudian ditemukan sesosok mayat. Teridentifikasi mayat tersebut adalah MI yang kabur tidak jauh dari tempat tersebut," ujar Krisno.

Kasus ketiga, disita barang bukti sabu seberat 179 kg dari tersangka F yang berperan menjemput narkoba lewat jalur darat menggunakan kendaraan minibus. Narkoba sabu tersebut seluruhnya dikemas dalam teh asal China. Kasus keempat pengungkapan di Aceh Tamiang, sabu seberat 50 kg ditemukan dibawa dalam kapal dengan paket sama teh China.

"Dari 179 kg sabu ini semua sama menggunakan kemasan teh China, kami berkoordinasi dengan rekanan negara sekitar, Filipina salah satu negara yang juga menerima paket sabu dalam kemasan serupa. Ini sedang didalami apakah sumbernya sama," kata Krisno.

Sementara itu, Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan Polri dan Bea Cukai bekerja sama untuk melindungi negara dari barang-barang terlarang yang datang dari luar negeri.

Ia menyebutkan, sepanjang tahun ini sudah cukup banyak pengungkapan narkotika yang didapat dan dalam dua bulan terakhir sudah ada empat kasus yang diungkap, tiga di antaranya kerja sama dengan Polri.

"Sepanjang 2022 sampai 8 Oktober ini kasus narkoba yang diungkap 4,8 ton dengan penindakan 746 penindakan dan tersangka 336 orang. Capaian ini sudah di atas Desember 2021 lalu, 4,5 ton," kata Syarif.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top