Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Waduh Ada Hukuman Mengerikan Ini, Iran Terapkan Vonis Sadis dengan Mencungkil Mata Terdakwa

Foto : ANTARA/HO

Ilustrasi. Ketuk palu.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pengadilan Iran memvonis tiga terdakwa dengan hukuman yang tergolong sadis. Salah satu mata mereka disebut akan dibutakan.

Media lokal Iran Hamshahri seperti dikutip dari AFP pada Selasa (2/8), menuliskan Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman mencungkil mata kanan, di atas hukuman penjara dan denda.

Menurut laporan media tersebut, perempuan itu telah menyiram zat asam ke perempuan lain saat terlibat perselisihan pada 2011 lalu. Korban penyiraman itu dilaporkan kehilangan matanya.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, terdakwa lain merupakan seorang laki-laki. Ia mendapat vonis serupa karena menyerang seseorang dengan pisau dan korban kehilangan matanya

Dalam kasus ketiga, seorang laki-laki telah menjalani hukuman sejak 2018 karena membuat buta mata kiri salah satu temannya dengan senjata. Senjata itu biasa dipakai untuk berburu.

Namun penggugat menginginkan pelaku mengalami nasib yang sama dengan korban.

Tiga kasus tersebut telah dipindahkan ke kantor kejaksaan Teheran untuk menjalani hukuman yang akan mereka terima.

ran menerapkan hukum tatap muka atas permintaan korban atau keluarga mereka. Hukuman akan dicabut jika mereka memberikan grasi.

Namun hukuman semacam itu mendapat kecaman dari lembaga pemantau hak asasi manusia (HAM).

Amnesty International dan kelompok HAM lain menyebut hukuman semacam itu sebagai hal yang kejam dan sama saja dengan penyiksaan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top