Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PERSPEKTIF

Wacana Pembubaran OJK

Foto : ANTARA/Dewa Wiguna.

Tangkapan layar Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto dalam jumpa pers pengawasan terintegrasi OJK dan stabilitas sistem keuangan di Jakarta, Rabu (2/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Di bidang perbankan, potensi nonperforming loan (NPL) atau kredit macet akan semakin membesar akibat memburuknya perekonomian sebagai dampak Covid-19. Meski sebenarnya tanpa pandemi pun potensi kredit macet itu sangat besar karena pengucuruan kredit ke sektor properti dan sektor-sektor yang tidak produktif lainnya begitu tinggi. Di bidang pasar modal juga belum tampak hasil kerja OJK. Pasar modal perkembangan begitu-begitu saja.

Hal-hal itulah yang membuat isu pembubaran OJK beberapa hari terakhir kembali ramai diperbincangkan. Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini tengah menyusun revisi UU No.23 tentang Bank Indonesia. Dalam revisi tersebut, yang menjadi sorotan adalah mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke bank sentral atau Bank Indonesia. Pengembalian tugas mengawasi bank dalam draf tersebut, selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. Tentunya proses pengembalian kewenangan akan dilakukan secara bertahap.

OJK juga dinilai lamban dalam koordinasi dengan BI. Koordinasi kebijakan makroprudensial dan mikropudensial pasti akan lebih efektif jika fungsi pengawasan dikembalikan ke BI. Kebijakan makroprudensial di bawah BI dan kebijakan mikroprudensial di bawah OJK selama ini sering tumpang tindih, misalnya dalam menetapkan Giro Wajib Minimum (GWM).

Sebenarnya soal lemahnya koordinasi antara pengawas lembaga keuangan dan bank sentral seperti OJK dan BI ini sudah lama diingatkan saat ide awal pembentukan OJK. Saat krisis Northern Rock di Inggris, koordinasi antara Financial Service Authority (FSA) dan Bank of England sebagai Lender of The Last Resort sangat lemah. Masyarakat Inggris marah dan puncaknya FSA dibubarkan pada 2013.

Usulan agar tugas OJK yang bakal dialihkan tidak hanya perbankan saja, tetapi juga pengawasan asuransi dan pasar modal. Beberapa pengamat dan pelaku industri asuransi sangat mendukung jika pengawasan asuransi dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Sejak berdiri, OJK dinilai tidak memberi banyak manfaat kepada industri asuransi. ν
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top