
Wacana Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri, Pakar UGM Ingatkan Risiko Keadilan
Foto: PexelsKetua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyatakan bahwa Indonesia masih mengalami kekurangan jumlah hakim, sehingga beban kerja hakim di pengadilan tingkat pertama semakin tinggi. Untuk mengatasi hal ini, MA berencana menerbitkan izin dispensasi bagi pengadilan negeri untuk menggelar sidang dengan hakim tunggal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA Tahun 2024 pada 19 Februari lalu.
Rencana penerapan hakim tunggal di pengadilan negeri mendapat tanggapan dari Dosen Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum UGM, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., yang menilai kebijakan ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Ia mengacu pada Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebut bahwa setiap perkara seharusnya diadili oleh setidaknya tiga hakim untuk menjamin keadilan dan objektivitas putusan.
Menurut Akbar, sistem hakim tunggal dapat menciptakan kekuasaan absolut, di mana tidak ada hakim lain yang bisa mengoreksi keputusan. Meskipun sidang dapat dipimpin oleh satu hakim, ia menegaskan bahwa proses pembuktian dan penyusunan putusan tetap harus melibatkan tiga hakim guna menjaga kualitas pertimbangan hukum.
Selain itu, ia juga mengkhawatirkan bahwa sidang dengan hakim tunggal dapat menurunkan kualitas putusan, karena tidak ada mekanisme koreksi dari hakim lain. “Jika hanya satu hakim yang menangani, ada risiko kesalahan dalam penjatuhan putusan serta munculnya kekuasaan absolut dalam sistem peradilan,” jelasnya, Kamis (13/3).
Beban kerja yang meningkat bagi hakim tunggal juga menjadi perhatian utama. Akbar menilai bahwa hakim yang bekerja sendiri harus memikul tanggung jawab besar dalam menganalisis dan memahami seluruh aspek kasus secara mendalam. Dengan beban yang lebih berat, ada kemungkinan kualitas pertimbangan hukum dan objektivitas keputusan akan menurun.
Sebagai solusi, Akbar menyarankan agar Mahkamah Agung (MA) fokus pada rekrutmen hakim secara rutin setiap tahun, guna memastikan jumlah sumber daya manusia yang cukup dalam sistem peradilan. Dengan menambah jumlah hakim, MA dapat mengurangi beban kerja individu, mempercepat penyelesaian perkara, dan mencegah penumpukan kasus di pengadilan.
"Dengan adanya rekrutmen yang berkelanjutan, MA dapat memastikan proses peradilan tetap berjalan dengan baik tanpa harus mengorbankan kualitas putusan dan prinsip keadilan," pungkasnya.
Berita Trending
- 1 Cuan Ekonomi Digital Besar, Setoran Pajak Tembus Rp1,22 Triliun per Februari
- 2 Warga Jakarta Wajib Tau, Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja
- 3 Mantap, Warga Jakarta Kini Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja tanpa Harus Nunggu Hari Ulang Tahun
- 4 Mourinho Percaya Diri, Incar Kebangkitan Fenerbahce di Liga Europa Lawan Rangers
- 5 Kemdiktisaintek Luncurkan Hibah Penelitian Transisi Energi Indonesia-Australia
Berita Terkini
-
Lansia 79 Tahun Tewas Ditabrak Iring-iringan Rombongan Presiden Kenya
-
Ramadan Bawa Cuan! Perajin Kolang-Kaling Lebak Panen Rezeki
-
Ester Nurumi Melaju ke Semifinal Ruichang China Masters 2025
-
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Getaran Terasa hingga Sukabumi
-
Neymar Dicoret dari Skuad Timnas Brazil Karena Cedera