
Vonis Sambo Cs, Komjak Dukung Kejagung Ajukan Banding

Foto : ANTARA/Muhammad Zulfikar
Tangkapan layar Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr Barita Simanjuntak memberikan paparan pada webinar yang diadakan ICJR di Jakarta, Jumat (17/2).
"Berbeda apabila terpidana menerima putusan maka jaksa penuntut umum bisa juga menerima putusan sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) atau mengajukan banding," kata Barita menerangkan.
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding terhadap perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang juga mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya