Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan, Dinilai Sesuai dengan Tingkat Kejahatannya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dam Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menilai vonis mati yang dijatuhkan terhadap pemerkosa 13 santriwati sesuai dengan tingkat kejahatannya.
BANDUNG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dam Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga menilai, vonis mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan (HW) sesuai dengan tingkat kejahatan. Berdasarkan pendalaman dan pengawalan kasus, hukuman mati tersebut sudah tepat.
"Kalau saya melihat dari sisi kemanusiaan siapa sih yang rela ada hukuman mati, tapi karena kita mendalami betul kasus ini, mendampingi anak-anak apa yang dia alami, ini sudah keputusan tepat," ujar Bintang, usai Rapat Koordinasi, di Bandung, Selasa (10/1).
Dia menilai, kejahatan yang terdakwa HW lakukan tidak ada sisi kemanusiaannya. Menurutnya, dengan adanya hukuman mati bisa memberikan efek jera dan meminimalkam kasus-kasus serupa terjadi.
"Sepanjang tidak ada kehadiran daripada keputusan pengadilan, tidak memberikan efek jera ya kita akan terus-terusan menjadi korban," jelasnya.
Bintang mengajak semua pihak berkomitmen memberikan yang terbaik kepada anak-anak. Termasuk dalam penanganan kekerasan seksual, menurutnya pencegahan di tingkat hulu menjadi amat sangat penting.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya