Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan, Dinilai Sesuai dengan Tingkat Kejahatannya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dam Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga
Foto: Muhamad Ma'rupBANDUNG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dam Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga menilai, vonis mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan (HW) sesuai dengan tingkat kejahatan. Berdasarkan pendalaman dan pengawalan kasus, hukuman mati tersebut sudah tepat.
"Kalau saya melihat dari sisi kemanusiaan siapa sih yang rela ada hukuman mati, tapi karena kita mendalami betul kasus ini, mendampingi anak-anak apa yang dia alami, ini sudah keputusan tepat," ujar Bintang, usai Rapat Koordinasi, di Bandung, Selasa (10/1).
Dia menilai, kejahatan yang terdakwa HW lakukan tidak ada sisi kemanusiaannya. Menurutnya, dengan adanya hukuman mati bisa memberikan efek jera dan meminimalkam kasus-kasus serupa terjadi.
"Sepanjang tidak ada kehadiran daripada keputusan pengadilan, tidak memberikan efek jera ya kita akan terus-terusan menjadi korban," jelasnya.
Bintang mengajak semua pihak berkomitmen memberikan yang terbaik kepada anak-anak. Termasuk dalam penanganan kekerasan seksual, menurutnya pencegahan di tingkat hulu menjadi amat sangat penting.
"Dalam pencegahan semua stakeholder harus hadir yang memiliki kebijakan berkaitan hal tersebut," tandasnya.
Secara terpisah, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Layla Adiwitya mengatakan, menilai, vonis mati belum tentu menyelesaikan persoalan dan membuat jera para pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, penanganan persoalan kejahatan seksual berfokus pada aspek pemulihan korban dan mencegah segala bentuk keberulangan dengan menciptakan ruang aman.
"Alih-alih berfokus pada agenda tersebut, negara mengembalikan paradigma penghukuman yang kejam dan punitif salah satunya tercermin dalam vonis mati kepada HW," terangnya.
Dia menuturkan, penjatuhan vonis mati seakan menunjukkan keberpihakan negara kepada korban, padahal negara hanya fokus untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku Pada sisi lain proses hukum yang panjang dan melelahkan bagi korban justru menimbulkan mekanisme penyelesaian yang tidak pasti dan memadai bagi korban.
Dia menambahkan, alokasi anggaran yang disedot dari keuangan negara untuk proses hukum dan eksekusi mati pun tidak sepadan dengan nominal yang diberikan kepada korban. Alih-alih berpihak pada korban, hukuman mati justru tidak menyelesaikan kebutuhan korban.
"Dapat dipahami bahwa perlu adanya mekanisme perubahan yang serius dan progresif terhadap sistem penegakan hukum untuk dapat mencegah kembali terjadinya tindak kekerasan seksual yang saat ini masih masif terjadi," katanya.
Berita Trending
- 1 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian
- 2 Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
- 3 Pemerintah Jangan Malu Membatalkan Kenaikan PPN
- 4 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
- 5 Cuaca Hari Ini, Wilayah Indonesia Umumnya Diguyur Hujan
Berita Terkini
- Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswi SMP di Kota Serang
- Jadwal Liga Inggris: Chelsea Vs Aston Villa hingga Liverpool Vs City
- Timses Pram-Doel Apresiasi Profesionalitas TNI-Polri Pilkada Jakarta
- Kemenperin: Industri Festival Siapkan Gen-Z Jadi Motor Industri
- Russia Kembalikan Sembilan Anak Ukraina dengan Mediasi Qatar