Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 22 Mei 2024, 04:20 WIB

Video Perundungan Siswa Hendaknya Dihapus

Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Budaya dan Agama Aris Adi Leksono.

Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

BOGOR - Video perundungan siswi SMP di Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang beredar di sosial media diminta untuk dihapus. Tujuannya, agar tidak mempengaruhi anak lain meniru polanya. Permintaan ini datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kami berharap video kekerasan yang viral di-take down. Semua harus berhenti menyebarkan video tersebut karena berpotensi menginspirasi anak lain untuk meniru," kata Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, Selasa.

Hal itu dikatakannya menanggapi kasus perundungan siswi SMP Bojonggede. Selain itu, video tersebut juga berpotensi menimbulkan stigma berkepanjangan untuk lembaga pendidikan dan individu anak itu sendiri.

Menurut Aris Adi, KPAI telah mendapatkan pengaduan atas kasus ini. "Kami mendapatkan pengaduan melalui pesan video viral," katanya. Dia menyatakan prihatin bahwa perundungan pelajar terus saja terjadi.

Aris menyoroti pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap kelompok-kelompok pelajar di sekolah. "Sangat memprihatinkan. Masih saja terjadi kekerasan di lingkungan pelajar," tandas Aris. Kelompok-kelompok atau circle pelajar di sekolah harus diawasi dan dibina secara ketat, agar tidak tumbuh pengaruh negatif.

KPAI mengapresiasi langkah cepat Polres Depok yang sudah menangani kasus tersebut. Saat ini kasus sudah ditangani Polres Depok. Maka, korban harus mendapat hak perlindungan, keadilan, pengobatan, dan pendampingan psikososial dalam pemulihan.

Untuk terduga anak yang berkonflik dengan hukum, perlu diproses berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.