”Victim Trust Fund” Diharap Masuk RUU
Peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati
JAKARTA- Skema Victim Trust Fund (VTF) diharapkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Harapan tersebut disampaikan peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, di Jakarta, Selasa (1/3).
Menurut Maidina, pembahasan RUU TPKS harus bertujuan utama menguatkan hak yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual. Maka, negara harus menyediakan mekanisme khusus yang efektif untuk pembiayaan dan pemenuhan hak korban. "Inilah yang dimaksud
skema VTF atau dana bantuan korban tindak pidana," ujarnya.
Skema tersebut, kata dia, merupakan pengelolaan dana negara dari penerimaan bukan pajak (PNBP) serta sanksi pidana finansial untuk diolah untuk program pemenuhan hak korban. Ini skema khusus, tidak dari APBN. Namun, menuntut peran negara mengelola PNBP untuk korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan seksual.
Hal ini menjadi penting karena skema ganti kerugian serta pemberian layanan bagi korban harus dikembangkan ke arah lebih baik. Efektivitas restitusi menimbulkan beberapa catatan. Salah satunya karena sulitnya merampas aset pelaku untuk pembayaran restitusi sampai dengan keterbatasan harta yang dapat dirampas dari pelaku untuk ganti kerugian korban.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya