Vaksin Merah Putih Masih Penelitian di Laboratorium
Sesuai Ketentuan
Menurut Penny, pengembangan vaksin Covid-19, khususnya pengembangan vaksin merah putih harus memenuhi semua ketentuan. Ketentuan tersebut berlaku sejak awal penelitian di laboratorium hingga dilaksanakannya uji klinik.
"Hal ini untuk memastikan seluruh data yang diperoleh valid dan dapat menjadi dasar keputusan yang baik untuk kepentingan kesehatan masyarakat secara luas," ujar Penny.
Lebih jauh Penny menyampaikan pengembangan vaksin merah putih ini merupakan implementasi dari sinergitriple helix yaitu kerja sama pemerintah (kementerian/lembaga), perguruan tinggi, dan industri sebagai upaya bersama mengatasi pandemi Covid-19.
Terdapat enam institusi yang melakukan pengembangan vaksin merah putih dengan berbagai jenisplatformyaitu Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Universitas Airlangga, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Institut Teknologi Bandung.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya