UU PPRT Dinilai Bakal Tekan Pelanggaran Pekerja Rumah Tangga
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi.
Dia berharap legislatif dan eksekutif segera bersama-sama membahas 367 DIM dan menyepakatinya. Setelah menyepakati diharapkan segera keluar keputusan politik untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT.
"RUU PPRT ini sangat urgent, sangat mendesak. Kita ingin penantian 19 tahun itu menjadi hasil dan telur itu pecah pada 16 Juni nanti," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan komitmen DPR RI untuk secepat mungkin menghadirkan UU PPRT. Dia menyebut, saat ini RUU PPRT masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan sedang menunggu hasil dari pembahasan tersebut.
Dia memastikan RUU PPRT tak bakal tumpang tindih dengan aturan lain. Adapun targetnya, akhir Mei 2023, proses legislasi RUU PPRT masuk tahap pembahasan di DPR. "Masih dalam pembahasan di badan legislasi (Baleg), ya kita tunggu bagaimana pembahasannya. Komitmennya akan kita selesaikan dengan sebaik-baiknya, bermanfaat, tidak kemudian menimbulkan kontroversi, dan tidak ada tumpang tindih dengan UU lain," terangnya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya