Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perubahan Regulasi

UU Perkoperasian Sudah Ketinggalan Zaman

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan Undang-Undang (UU) tentang Perkoperasian perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan zaman dan lingkungan strategis sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif. Jika UU tersebut diubah, koperasi bisa bergerak lincah, modern, dipercaya, dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap pelanggaran yang dapat menurunkan citra koperasi di kalangan masyarakat.

"UU Perkoperasian yang saat ini berlaku, UU Nomor 25 Tahun 1992, cenderung ketinggalan zaman," ucap Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/6).

Akhir-akhir ini, lanjutnya, muncul berbagai persoalan terkait koperasi bermasalah yang menciptakan persepsi di kalangan masyarakat bahwa koperasi kurang baik. Menurut dia, fenomena tersebut bertolak belakang dengan prinsip koperasi yang menekankan asas kebersamaan, kekeluargaan, dan memberikan kesejahteraan terhadap anggota koperasi.

Beberapa masalah di dalam dunia koperasi saat ini ialah penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk melakukan praktik pinjaman online ilegal dan rentenir, penyimpangan penggunaan aset oleh pengurus, potensi anggota tak dioptimalkan, dan pengawasan terhadap koperasi bermasalah belum berjalan maksimal.

"Pelanggaran koperasi yang juga kerap terjadi dalam bentuk tidak adanya izin usaha simpan pinjam maupun izin kantor cabang," ungkapnya.

Kendala lain dalam koperasi bermasalah adalah mekanisme pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan oleh kreditur/ anggota koperasi yang belum diatur melalui UU, sehingga menyulitkan anggota jika harus menghadapi proses PKPU maupun pailit. Kini, ribuan anggota koperasi bermasalah masih menunggu proses pengembalian simpanan yang rumit.

Penguatan Aturan

Karena itu, dia mengharapkan ada pembaruan dan penguatan dalam draf Rancangan UU (RUU) Perkoperasian yang bakal disusun. "Ada banyak hal yang akan diatur. Salah satu yang ingin diperkuat adalah badan hukum koperasi, menguatkan pengaturan pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah, penguatan pengawasan internal, disertai sanksinya," ujar Zabadi.

Kemenkop telah membentuk kelompok kerja pembahasan naskah akademik RUU Perkoperasian dari akademisi, praktisi koperasi, pemerhati, notaris, ahli hukum, kementerian/ lembaga terkait.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top